Visi dan Misi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi secara spesifik dirumuskan dalam Rencana Strategis (Renstra) Setda yang mengacu dan mendukung penuh Visi dan Misi Pemerintah Kota Bekasi (yang ditetapkan dalam RPJMD).
Berikut adalah ringkasan Visi dan Misi yang relevan dengan Setda Kota Bekasi, berdasarkan dokumen resmi dan informasi publik:
Visi dan Misi Setda Kota Bekasi
Visi dan Misi Setda Kota Bekasi merupakan penjabaran dari upaya pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kota Bekasi, terutama pada aspek tata kelola pemerintahan.
I. Visi (Tujuan Jangka Panjang)
Visi Setda Kota Bekasi selaras dengan Visi Kota Bekasi secara umum, yaitu:
“Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera”
II. Misi (Strategi Pencapaian)
Misi Setda secara langsung mendukung misi Pemerintah Kota Bekasi yang berkaitan dengan administrasi dan manajemen pemerintahan.
Misi yang diemban oleh Setda Kota Bekasi meliputi, namun tidak terbatas pada:
III. Tujuan Inti (Berdasarkan Peraturan Wali Kota)
Secara operasional, dasar pembentukan Setda Kota Bekasi (Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2024) adalah untuk mewujudkan tujuan inti, yaitu:
Visi dan Misi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi secara spesifik dirumuskan dalam Rencana Strategis (Renstra) Setda yang mengacu dan mendukung penuh Visi dan Misi Pemerintah Kota Bekasi (yang ditetapkan dalam RPJMD).
Berikut adalah ringkasan Visi dan Misi yang relevan dengan Setda Kota Bekasi, berdasarkan dokumen resmi dan informasi publik:
Visi dan Misi Setda Kota Bekasi
Visi dan Misi Setda Kota Bekasi merupakan penjabaran dari upaya pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kota Bekasi, terutama pada aspek tata kelola pemerintahan.
I. Visi (Tujuan Jangka Panjang)
Visi Setda Kota Bekasi selaras dengan Visi Kota Bekasi secara umum, yaitu:
“Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera”
II. Misi (Strategi Pencapaian)
Misi Setda secara langsung mendukung misi Pemerintah Kota Bekasi yang berkaitan dengan administrasi dan manajemen pemerintahan.
Misi yang diemban oleh Setda Kota Bekasi meliputi, namun tidak terbatas pada:
III. Tujuan Inti (Berdasarkan Peraturan Wali Kota)
Secara operasional, dasar pembentukan Setda Kota Bekasi (Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2024) adalah untuk mewujudkan tujuan inti, yaitu: