Sejarah Setda Kota Bekasi

Profil Singkat Sekretariat Daerah Kota Bekasi

 

Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi adalah unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Setda berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Bekasi.

Peran Utama dan Fungsi

Setda memiliki peran krusial sebagai koordinator dan pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Secara garis besar, fungsinya meliputi:

 

  1. Penyusunan Kebijakan: Membantu Wali Kota dalam merumuskan kebijakan daerah.
  2. Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh Perangkat Daerah (Dinas dan Badan) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
  3. Pelayanan Administrasi: Menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah.
  4. Pembinaan: Memberikan pembinaan administrasi dan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Asal - usul dan Landasan Hukum

 1. Pembentukan dan regulasi awal

   Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi dibentuk sebagai bagian dari struktur perangkat pemerintahan daerah yang mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, kecamatan, dan kelurahan. Hal ini diatur dalam:

  • Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kota Bekasi. ([BPK Regulations][1])
  • Perubahan pertama terhadap peraturan ini melalui Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2002. ([BPK Regulations][2])
  • Ada pula Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. ([BPK Regulations][3])

2. Perubahan Struktur dan Penyesuaian

   Seiring waktu, regulasi terkait Sekretariat Daerah mengalami beberapa revisi/penyesuaian:

  • Perda/perubahan atas Perda di tahun-tahun selanjutnya untuk menyesuaikan dengan Undang-undang dan perkembangan pemerintahan daerah. ([BPK Regulations][4])
  • Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi menegaskan bahwa Sekretariat Daerah adalah salah satu perangkat daerah tipe A. ([BPK Regulations][4])
  • Ada juga Peraturan Wali Kota yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kota Bekasi. Contohnya Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2017.

 Peran dan Tugas

 Dari regulasi-regulasi tersebut, berikut fungsi pokok Sekretariat Daerah:

  • Membantu Walikota dalam rumusan kebijakan umum pemerintahan daerah. ([jdih.bekasikota.go.id][5])
  • Memberikan fasilitas dan pelayanan administratif baik internal pemerintahan (perangkat daerah) maupun dalam penyusunan organisasi, tata laksana. ([jdih.bekasikota.go.id][5])
  • Koordinasi dan pengaturan hubungan antarpihak di pemerintahan daerah agar kebijakan walikota dapat diimplementasikan dengan baik. (meskipun secara spesifik di regulasi tampak lebih ke “membantu Walikota” dan “tugas administratif / organisasi / tata laksana”) ([jdih.bekasikota.go.id][5])

 Hubungan dengan Struktur Pemerintah Bekasi

  • Setda Kota Bekasi adalah unsur perangkat daerah yang *berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota*. ([jdih.bekasikota.go.id][5])
  • Dalam Perda struktur perangkat daerah Kota Bekasi, Sekretariat Daerah ditetapkan sebagai perangkat daerah tipe A. ([BPK Regulations][4])
  • Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian/bidang yang terkait administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan tugas-tugas penunjang lainnya dalam pemerintahan daerah. ([jdih.bekasikota.go.id][5])

 

 

Sejarah Setda Kota Bekasi

Profil Singkat Sekretariat Daerah Kota Bekasi

 

Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi adalah unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Setda berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Bekasi.

Peran Utama dan Fungsi

Setda memiliki peran krusial sebagai koordinator dan pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Secara garis besar, fungsinya meliputi:

 

  1. Penyusunan Kebijakan: Membantu Wali Kota dalam merumuskan kebijakan daerah.
  2. Koordinasi: Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh Perangkat Daerah (Dinas dan Badan) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
  3. Pelayanan Administrasi: Menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah.
  4. Pembinaan: Memberikan pembinaan administrasi dan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Asal - usul dan Landasan Hukum

 1. Pembentukan dan regulasi awal

   Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi dibentuk sebagai bagian dari struktur perangkat pemerintahan daerah yang mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, kecamatan, dan kelurahan. Hal ini diatur dalam:

  • Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kota Bekasi. ([BPK Regulations][1])
  • Perubahan pertama terhadap peraturan ini melalui Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2002. ([BPK Regulations][2])
  • Ada pula Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. ([BPK Regulations][3])

2. Perubahan Struktur dan Penyesuaian

   Seiring waktu, regulasi terkait Sekretariat Daerah mengalami beberapa revisi/penyesuaian:

  • Perda/perubahan atas Perda di tahun-tahun selanjutnya untuk menyesuaikan dengan Undang-undang dan perkembangan pemerintahan daerah. ([BPK Regulations][4])
  • Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi menegaskan bahwa Sekretariat Daerah adalah salah satu perangkat daerah tipe A. ([BPK Regulations][4])
  • Ada juga Peraturan Wali Kota yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kota Bekasi. Contohnya Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2017.

 Peran dan Tugas

 Dari regulasi-regulasi tersebut, berikut fungsi pokok Sekretariat Daerah:

  • Membantu Walikota dalam rumusan kebijakan umum pemerintahan daerah. ([jdih.bekasikota.go.id][5])
  • Memberikan fasilitas dan pelayanan administratif baik internal pemerintahan (perangkat daerah) maupun dalam penyusunan organisasi, tata laksana. ([jdih.bekasikota.go.id][5])
  • Koordinasi dan pengaturan hubungan antarpihak di pemerintahan daerah agar kebijakan walikota dapat diimplementasikan dengan baik. (meskipun secara spesifik di regulasi tampak lebih ke “membantu Walikota” dan “tugas administratif / organisasi / tata laksana”) ([jdih.bekasikota.go.id][5])

 Hubungan dengan Struktur Pemerintah Bekasi

  • Setda Kota Bekasi adalah unsur perangkat daerah yang *berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota*. ([jdih.bekasikota.go.id][5])
  • Dalam Perda struktur perangkat daerah Kota Bekasi, Sekretariat Daerah ditetapkan sebagai perangkat daerah tipe A. ([BPK Regulations][4])
  • Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian/bidang yang terkait administrasi umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan tugas-tugas penunjang lainnya dalam pemerintahan daerah. ([jdih.bekasikota.go.id][5])