Profil Singkat Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi adalah unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Setda berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Bekasi.
Peran Utama dan Fungsi
Setda memiliki peran krusial sebagai koordinator dan pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Secara garis besar, fungsinya meliputi:
Asal - usul dan Landasan Hukum
1. Pembentukan dan regulasi awal
Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi dibentuk sebagai bagian dari struktur perangkat pemerintahan daerah yang mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, kecamatan, dan kelurahan. Hal ini diatur dalam:
2. Perubahan Struktur dan Penyesuaian
Seiring waktu, regulasi terkait Sekretariat Daerah mengalami beberapa revisi/penyesuaian:
Peran dan Tugas
Dari regulasi-regulasi tersebut, berikut fungsi pokok Sekretariat Daerah:
Hubungan dengan Struktur Pemerintah Bekasi
Profil Singkat Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi adalah unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Setda berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Bekasi.
Peran Utama dan Fungsi
Setda memiliki peran krusial sebagai koordinator dan pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Secara garis besar, fungsinya meliputi:
Asal - usul dan Landasan Hukum
1. Pembentukan dan regulasi awal
Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi dibentuk sebagai bagian dari struktur perangkat pemerintahan daerah yang mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, kecamatan, dan kelurahan. Hal ini diatur dalam:
2. Perubahan Struktur dan Penyesuaian
Seiring waktu, regulasi terkait Sekretariat Daerah mengalami beberapa revisi/penyesuaian:
Peran dan Tugas
Dari regulasi-regulasi tersebut, berikut fungsi pokok Sekretariat Daerah:
Hubungan dengan Struktur Pemerintah Bekasi