JAM KERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BEKASI SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1444 HIJRIAH

24 March 2023

SIARAN PERS / HUMAS SETDA KOTA BEKASI / JUMAT 24 MARET 2023

JAM KERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BEKASI SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1444 HIJRIAH

KOTA BEKASI - Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut ;

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 - 14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
  2. Hari Jum'at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat  (11.30-12.30)

Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
  2. Hari Jum'at (07.30 - 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 - 12.30)

Berita Terkait

JAM KERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BEKASI SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1444 HIJRIAH

24 March 2023

SIARAN PERS / HUMAS SETDA KOTA BEKASI / JUMAT 24 MARET 2023

JAM KERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BEKASI SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1444 HIJRIAH

KOTA BEKASI - Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut ;

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 - 14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
  2. Hari Jum'at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat  (11.30-12.30)

Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
  2. Hari Jum'at (07.30 - 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 - 12.30)

  • pemkot bekasi
  • jam kerja asn
  • bkpsdm kota bekasi

Berita Terkait