SIARAN PERS / HUMAS SETDA KOTA BEKASI / JUMAT 24 MARET 2023
JAM KERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BEKASI SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1444 HIJRIAH
KOTA BEKASI - Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.
Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut ;
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :
Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :
SIARAN PERS / HUMAS SETDA KOTA BEKASI / JUMAT 24 MARET 2023
JAM KERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BEKASI SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1444 HIJRIAH
KOTA BEKASI - Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.
Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut ;
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :
Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :