Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Itsbat Nikah Tahun 2025, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Setda Kota Bekasi melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Kota Bekasi, bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi, Selasa (2/9).
Pembahasan difokuskan pada teknis pelaksanaan kegiatan Itsbat Nikah, mulai dari pendataan calon peserta, verifikasi berkas, penentuan lokasi pelayanan, hingga skema kerja sama lintas instansi. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Bekasi terhadap warga yang belum memiliki kekuatan hukum atas pernikahannya, terutama pasangan yang tergolong tidak mampu atau mengalami kendala administratif.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama, kegiatan Itsbat Nikah diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga menjamin hak-hak sipil anak dalam keluarga, seperti pencatatan identitas kependudukan dan akses terhadap layanan publik.
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Itsbat Nikah Tahun 2025, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Setda Kota Bekasi melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Kota Bekasi, bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi, Selasa (2/9).
Pembahasan difokuskan pada teknis pelaksanaan kegiatan Itsbat Nikah, mulai dari pendataan calon peserta, verifikasi berkas, penentuan lokasi pelayanan, hingga skema kerja sama lintas instansi. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Bekasi terhadap warga yang belum memiliki kekuatan hukum atas pernikahannya, terutama pasangan yang tergolong tidak mampu atau mengalami kendala administratif.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama, kegiatan Itsbat Nikah diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga menjamin hak-hak sipil anak dalam keluarga, seperti pencatatan identitas kependudukan dan akses terhadap layanan publik.