TUPOKSI STAF AHLI WALIKOTA

2017-05-22
TUGAS POKOK DAN FUNGSI STAF AHLI WALIKOTA
Staf Ahli mempunyai tugas membantu Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota dengan memberikan telaahan/rekomendasi/saran/pertimbangan mengenai masalah pemerintahan, hukum, politik, ekonomi, pembangunan, keuangan dan kemasyarakatan serta sumber daya manusia sesuai bidang tugasnya.
- Bidang tugas masing-masing tugas Staf AhliWali Kota, yaitu:
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pemerintahan, hukum dan politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai ekonomi, pembangunan dan keuangan;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai kemasyarakatan dan sumber daya manusia;
- Untuk menyelenggarakan tugas, Staf Ahli mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan dan perumusan telaahan permasalahan sesuai lingkup bidangnya;
- pelaksanaan koordinasi dengan Asisten dan Perangkat Daerah sesuai lingkup bidangnya;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Staf Ahli sesuai dengan bidangnya.