TUPOKSI BAGIAN HUKUM SETDA KOTA BEKASI

2017-05-22
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA BEKASI
Bagian Hukum mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang hukum yang meliputi bantuan hukum, perundang-undangan serta sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
- menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum mempunyai fungsi:
- perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Bagian sesuai dengan visi dan misi Daerah;
- perumusan dan penyampaian bahan penetapan kebijakan/petunjuk teknis oleh Wali Kota di lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di lingkup tugasnyaserta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan ,lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Bagian;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan, perencanaan, inventarisasi, pengumpulan, pengolahan, koordinasi, penyusunan dan pembinaan serta pendataan dalam pelaksanaan bantuan hukum;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan, perencanaan, inventarisasi, penghimpunan, pemantauan, evaluasi dan pengkajian dalam pelaksanaan perundang-undangan;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan, perencanaan, pengelolaan, pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan pembinaan serta pengembangan dalam pelaksanaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah,Lembaga/Instansi, Bagian lainnya terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Bagian;
- pembinaan dan pengembangan karir pegawai lingkup Bagian;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian tugas bawahan;
- penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian sesuai ketentuan yang berlaku;
- pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Bagian kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan Asisten terkait serta laporan kinerja Bagian sesuai ketentuan yang berlaku;
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
Bagian Hukum, membawahkan:
Sub Bagian Bantuan Hukum;
Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan bantuan hukum.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- bahan kebijakan, perencanaan, inventarisasi, pengumpulan, pengolahan, koordinasi, penyusunan dan pembinaan serta pendataan dalam pelaksanaan bantuan hukum;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
Sub Bagian Perundang-undangan;
Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan Perundang-undangan.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- bahan kebijakan, perencanaan, inventarisasi, penghimpunan, pemantauan, evaluasi dan pengkajian dalam pelaksanaan perundang-undangan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
Sub Bagian Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Sub Bagian Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- bahan kebijakan, perencanaan, pengelolaan, pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan pembinaan serta pengembangan dalam pelaksanaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.