Wakil Walikota Bekasi Hadiri Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi

2019-06-20
Kota Bekasi - Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono sampaikan rancangan peraturan daerah kota bekasi pada sidang paripurna, kamis(20/06/2019)
Penyampaian rancangan perda kota bekasi terkait pertanggungkawaban pelaksanaan apbd tahun 2018 dan persetujuan raperda menjadi perda kota bekasi.
Undang indang no 23 tahin 2014 tentangbpemerintahan daerah pada pasal 320 ayai 1 mengamanatkan agarbkepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprdndengan dilapmpiri laporan leuangan yangbtelahbdiperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setalah tahun anggaran berakhir.
Kami menyampaikan raperda dimaksud sebagai langkah pelaksanaan tugasbdan tanggung jawab khususnya terkait pengelolaan apbd kotabbekasi tahun 2018, penyerahaan ini lebih awal dsri tahun sebelumnyabsebagai bentuk sintergritas yang baik dengan dprd kota bekasi dalam optimalisasi fungsi dprdnmaupun guna perecepatan penyerlesaian target kinerja pemerintah Kota Bekasi tahun 2019.
Rakerda pertanggung jawabana ini pelaksanaan apbd kota bekaso tahun 2018 disusun setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat nomor 27A/LHP/XVIII.BDG/05/2019, 27B/LHP/XVIII.BDG/05/2019 dan 27C/LHP/XVIII.BDg/05/2019 tanggal 22 Mei 2018 atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2018.
Pemeriksaan BPK RI Jawa barat atas laporan keuangan pemerintah kota bekasi tahun anggaran 2018, dilakukan dengan kriteria pemeriksaan yaitu keseuaian penyusunan laporan keuangan dengan standarakuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatihan terhadap peraturan perundangan undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern
Alhamdulillah, tahun ini pemerintah kota berhasil mempertahankan Opini WTP dari BPK rI Jawab Barat untuk ke empat kalonya atas laporan keuangan tahun anggaran 2018, prestasi ini diraih dengan upaya luar biasa mengingat kondisi keuangan kota ebkasi pada 2018 seperi yang kuta tahu,
Meski demikian kita masih harus berjuang untuk potimalkan penyelesaian BPK beebrapa tahun berakhir yang baru 85 % pada semester 2 tahun 2018 berdasarkan hasil verifikasi BPK, Pemerintah Kota Bekso menetapkan target TLPH BPK hingga akhir tahun 2018 mencapai 90 %.
Raperda tentang pertanggungjawaban pelkasana apbd tahun 2018 terdiri dari
1. Laporan realisasi anggaran (LRA)
2. NERACA
3.LAPORAN OPERASIONAL
4. Lapiran arus kas
5. Laporan perubahan ekuitas
6. Laporan perubahan saldo anggaran lebih (LP-SAL)
Dalam paripurna ini mengagendakan persetujuan dari yang terhormat anggota dewan dan pimpinan dari Rapedamenjadi Perda,
1. Raperda tentng perubahan atas perda kota bekasi no. 05 tahun 2015 tentang pembentukan rukun tetangga dan rukun warga, dengan menerbitkan perarturan mendagri no 18 tahun 2018 terkait lembaga kemasyarakatn desa dan lembaga adat desa terdapat ketentuan dalam peraturan daerah no 05 tahun 2015 yangbharusndisesuaikan dan disempurnakan, sehingga perlu adanya perubahan terhadap pearturan daerah tersebut.
2. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyadnag disaabilitas, bahwa oenyansang disabilitas tersbeut merupaka WNi yang emmiliki hak dab kewajiban peran kepernduukan yang sama berdasarkan undang undang dasar negara rpeublik indonesia tahun 1945, untuk menjamin penenuhan hak penyansangbdisabilitas di Kota Bekasi perlu membentuk perda sebagai dasar hukum tinggi
3. Raperda tentabg perubahan atas perda kota bekasi nomor 6 tahun 2016 terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di kota bekasi, ini termasuk tindak lanut dari evaluasi kemendagri.
4. Raoerda tentangvperubahan atas perda nomor 17 tahun 2017 tentang oenyelenggaraan dan retribusi parkir dan terminal, bahwa perubahan perda ini dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta penataan parkir di Kota bekasi.
(SAL/EZ/IMM/NDOET)