TUPOKSI ASDA II SETDA KOTA BEKASI

2017-05-22
Tugas Pokok dan Fungsi Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian administratif dan pelayanan administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pembinaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan Sekretariat Daerah di bidang perekonomian, pembangunan, kesejahteraan sosial dan kerjasama.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi:
- pelaksanaan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah sesuai bidang tugasnya;
- penyusunan dan perumusan bahan rencana strategis dan rencana kerja Setda lingkup perekonomian, pembangunan, kesejahteraan sosial dan kerjasama;
- pelaksanaan tugas selaku koordinator penyelenggaraan kebijakan Pemerintah Daerah kepada Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
- pelaksanaan pembinaan tugas dan fungsi unsur Perangkat Daerah menurut bidang tugasnya;
- penyiapan bahan rekomendasi pengembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam lingkup tugasnya;
- pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan perekonomian;
- pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pembangunan;
- penyusunan kebijakan, pengoordinasian, pelayanan administratif dan pengendalian pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Badan Keswadayaan Masyarakat, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) serta Posdaya;
- pengkoordinasian penyelenggaraan program kesejahteraan sosial;
- pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kerjasama;
- penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban Wali Kota atau Sekretaris Daerah sesuai bidang tugasnya;
- penyampaian saran dan pertimbangan kebijakan serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Daerah.
Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, membawahkan:
- Bagian Perekonomian;
- Bagian Pembangunan;
- Bagian Kesejahteraan Sosial;
- Bagian kerjasama.