TUPOKSI BAGIAN UMUM SETDA KOTA BEKASI

2017-05-22
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN UMUM SEKRETARIA DAERAH KOTA BEKASI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang umum yang meliputi rumah tangga, pemeliharaan serta keuangan.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungsi:
- perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Bagian sesuai dengan visi dan misi Daerah;
- perumusan dan penyampaian bahan penetapan kebijakan/petunjuk teknis oleh Wali Kota di lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di lingkup tugasnya serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan SKPD, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Bagian;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan penyediaan, pengaturan, pengendalian, pelayanan, dan pengadaan dalam rumah tangga;
- penyiapan bahan dan pelaksanan inventarisasi, analisa, pengelolaan kebersihan serta pemeliharaan yang meliputi kebutuhan barang, peralatan inventaris, kendaraan dinas lingkup setda dan fasilitas gedung di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi;
- pelaksanaan pelayanan penatausahaan keuangan;
- pelaksanaan tugas selaku PPK-SKPD;
- penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Sekretariat Daerah;
- penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Sekretariat Daerah;
- pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah, Lembaga/Instansi, Bagian lainnya terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Bagian;
- pembinaan dan pengembangan karir pegawai lingkup Bagian;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian tugas bawahan;
- penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian sesuai ketentuan yang berlaku;
- pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Bagian kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan Asisten terkait serta laporan kinerja Bagian sesuai ketentuan yang berlaku;
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
Bagian Umum, membawahkan:
- Sub Bagian Rumah Tangga
Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan rumah tangga.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan penyediaan, pengaturan, pengendalian, pelayanan, dan pengadaan dalam rumah tangga;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
- Sub Bagian Pemeliharaan;
Sub Bagian Pemeliharaan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan pemeliharaan.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Pemeliharaan mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan dan pelaksanan inventarisasi, analisa, pengelolaan kebersihan serta pemeliharaan yang meliputi kebutuhan barang, peralatan inventaris, kendaraan dinas lingkup setda dan fasilitas gedung di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
- Sub Bagian Keuangan.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan keuangan setda.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
- pelaksanaan pelayanan penatausahaan keuangan;
- pelaksanaan tugas selaku PPK-SKPD;
- penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Sekretariat Daerah;
- penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Sekretariat Daerah;
- pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah;
- penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.