TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN HUMAS SETDA KOTA BEKASI

2017-05-22
Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Pasal 1
Bagian Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang humas yang meliputi publikasi eksternal, hubungan dokumentasi internal dan fasilitasi kunjungan daerah.
Pasal 2
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Humas mempunyai fungsi:
- perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Bagian sesuai dengan visi dan misi Daerah;
- perumusan dan penyampaian bahan penetapan kebijakan/petunjuk teknis oleh Wali Kota di lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di lingkup tugasnyaserta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah,lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Bagian;
- penyiapan bahan, pengolahan, penyajian, pemeliharaan dan fasilitasi dalam publikasi eksternal kegiatan pimpinan daerah yang meliputi talk show, press conference, wawancara;
- penyiapan bahan, penghimpunan, inventarisasi, pengarsipan dan pemeliharaan dalam hubungan dokumentasi internal terkait kegiatan dan pimpinan Daerah;
- penyiapan bahan, penyusunan, pengaturan, pelayanan, akomodasi, fasilitasi dan pengoordinasian dalam fasilitasi kunjungan daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah,Lembaga/Instansi, Bagian lainnya terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Bagian;
- pembinaan dan pengembangan karir pegawai lingkup Bagian;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian tugas bawahan;
- penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian sesuai ketentuan yang berlaku;
- pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Bagian kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan Asisten terkait serta laporan kinerja Bagian sesuai ketentuan yang berlaku;
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
Bagian Humas membawahkan :
a. Sub Bagian Publikasi Eksternal dengan Tugas Pokok dan Fungsi :
Pasal 49
Ayat 1
Sub Bagian Publikasi Eksternal mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan publikasi eksternal.
Ayat 2
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Publikasi Eksternal mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan, pengolahan, penyajian, pemeliharaan dan fasilitasi dalam publikasi eksternal kegiatan pimpinan daerah yang meliputi talk show, press conference, wawancara;
- pelaksanaan fungsi sebagai juru bicara Pemerintah Kota Bekasi;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
b. Sub Bag Dokumentasi Internal, mempunnyai Tugas dan Fungsi :
Pasal 50
Ayat 1
Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan hubungan dokumentasi internal.
Ayat 2
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Hubungan Dokumentasi Internal mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan, penghimpunan, inventarisasi, pengarsipan dan pemeliharaan dalam hubungan dokumentasi internal terkait kegiatan dan pimpinan Daerah;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
c. Sub Bag Fasilitasi Kunjungan Daerah
Pasal 51
Ayat 1
Sub Bagian Fasilitasi Kunjungan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan fasilitasi kunjungan daerah.
Ayat 2
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Fasilitasi Kunjungan Daerah mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan, penyusunan, pengaturan, pelayanan, akomodasi, fasilitasi dan pengoordinasian dalam fasilitasi kunjungan daerah;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.