ASDA III Ingatkan Perangkat Daerah Yang Diberi Kewajiban Melakukan Pungutan Untuk Evaluasi.
2017-07-31
Kota Bekasi, Asisten Administrasi Umum Dadang Hidayat, SE, M.Si menjadi inspektur pada apel gabungan ASN Pemerintah Kota Bekasi yang dilaksanakan di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi Jl. Jend. A Yani No. 1 Bekasi pada Senin (31/7).
Hadir dalam apel ini pejabat eselon 2, 3, 4, Camat dan lurah serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kompleks perkantoran Wali Kota Bekasi.
Dalam amanatnya Asisten Administrasi Umum Dadang Hidayat SE, M.Si mengingatkan kepada Kepala BKPPD untuk dapat mengevaluasi para pegawai yang belum bisa melaksanakan kewajibannya mengikuti apel pagi, sebagaimana dilaporkan oleh pemimpin apel masih ada
“Hari ini ada kegiatan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016 kepada DInas/Badan OPD terkait untuk dapat menyiapkan bahan dalam rangka penyempurnaaan EKPPD ini” ujarnya
“Hari ini sudah masuk triwulan tiga bulan pertama kepada rekan-rekan yang memiliki kegiatan khusunya kegiatan pembangunan atau kegiatan langsung diharapkan dapat mengalukan evaluasi terhadap fisik dan anggarannya” imbuhnya.
“Kepada pada perangkat daerah yang diberi kewajiban untuk melakukan pungutan pendapatan asli daerah, nampaknya juga masih agak terseok-seok untuk menepati target yang telah di sepakati, untuk itu segera melakukan evaluasi dan menginformasikan ke Wali Kota” tambahnya.
“Sehingga kita dapat mengantisipasi dalam rangka Perubahan ABPD 2017 dan persiapan RKPD Tahun Anggaran 2018, jadi ada tugas berat karena sampai rapat terakhir TAPD APBD P masih dalam kondisi Defisit” pungkasnya. (gie)