TUPOKSI BAGIAN TAPEM SETDA KOTA BEKASI

2017-05-22
TUPOKSI BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
Bagian Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pemerintahan yang meliputi bina otonomi daerah, pemerintahan umum serta bina administrasi dan perangkat kewilayahan.
Untuk menyelenggarakan tugas, Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:
- perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Bagian sesuai dengan visi dan misi Daerah;
- perumusan dan penyampaian bahan penetapan kebijakan/petunjuk teknis oleh Wali Kota di lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di lingkup tugasnyaserta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan ,lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Bagian;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan, perencanaan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, fasilitasi, pengolahan dan penyelenggaraan dalam pelaksanaan bina otonomi daerah;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan, perencanaan, koordinasi, fasilitasi, pelaporan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi serta pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan umum;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan, perencanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan penyelenggaraan serta pengembangan dalam pelaksanaan bina administrasi dan perangkat kewilayahan;
- pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah,Lembaga/Instansi, Bagian lainnya terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Bagian;
- pembinaan dan pengembangan karir pegawai lingkup Bagian;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian tugas bawahan;
- penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian sesuai ketentuan yang berlaku;
- pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Bagian kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan Asisten terkait serta laporan kinerja Bagian sesuai ketentuan yang berlaku;
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
Bagian Tata Pemerintahan, membawahkan:
- Sub Bagian Bina Otonomi Daerah;
Sub Bagian Bina Otonomi Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan bina otonomi daerah.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Bina Otonomi Daerah mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan kebijakan, perencanaan, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi, fasilitasi, pengolahan dan penyelenggaraan dalam pelaksanaan bina otonomi daerah;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
- Sub Bagian Pemerintahan Umum;
Sub Bagian Pemerintahan Umum mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan pemerintahan umum.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Pemerintahan Umum mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- bahan kebijakan, perencanaan, koordinasi, fasilitasi, pelaporan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi serta pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan umum;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
- Sub Bagian Bina Administrasi dan Perangkat Kewilayahan.
Sub Bagian Bina Administrasi dan Perangkat Kewilayahan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan bina administrasi dan perangkat kewilayahan.
- Untuk menyelenggarakan tugas), Sub Bagian Bina Administrasi dan Perangkat Kewilayahan mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- bahan kebijakan, perencanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan penyelenggaraan serta pengembangan dalam pelaksanaan bina administrasi dan perangkat kewilayahan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.