TUPOKSI ASDA III SETDA KOTA BEKASI

2017-05-22
TUGAS POKOK DAN FUNGSI ASIATEN ADMINISTRASI UMUM
Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian administratif dan pelayanan administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pembinaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan Sekretariat Daerah di bidang umum, tata usaha dan humas serta perlengkapan.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi:
- pelaksanaan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah sesuai bidang tugasnya;
- penyusunan dan perumusan bahan rencana strategis dan rencana kerja Setda lingkup umum, tata usaha, humas serta perlengkapan;
- pelaksanaan tugas selaku koordinator penyelenggaraan kebijakan Pemerintah Daerah kepada Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
- pelaksanaan pembinaan tugas dan fungsi unsur Perangkat Daerah menurut bidang tugasnya;
- penyiapan bahan rekomendasi pengembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam lingkup tugasnya;
- pengkoordinasian dan pelaksanaan rumah tangga, pemeliharaan dan pengelolaan keuangan sekretariat daerah;
- pengkoordinasian dan pelaksanaan perencanaan, administrasi dan kepegawaian serta protokol dan perjalanan dinas lingkup setda;
- pengkoordinasian dan pelaksanaan kehumasan publikasi eksternal, dokumentasi internal dan fasilitasi kunjungan daerah;
- pengkoordinasian dan pelaksanaan perlengkapan;
- penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban Wali Kota atau Sekretaris Daerah sesuai bidang tugasnya;
- penyampaian saran dan pertimbangan kebijakan serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Daerah.
Asisten Administrasi Umum, membawahkan:
- Bagian Umum;
- Bagian Tata Usaha;
- Bagian Humas;
- Bagian Perlengkapan.