TUPOKSI BAGIAN TATA USAHA SETDA KOTA BEKASI

2017-05-22
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN TATA USAHASEKTRETARIAT DAERAH KOTA BEKASI
Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang tata usaha yang meliputi administrasi dan kepegawaian, protokol dan perjalanan dinas serta perencanaan sekretariat daerah.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
- perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Bagian sesuai dengan visi dan misi Daerah;
- perumusan dan penyampaian bahan penetapan kebijakan/petunjuk teknis oleh Wali Kota di lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di lingkup tugasnyaserta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah,lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Bagian;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan pengendalian, pelaporan, pengelolaan, pembinaan serta penataan dalam administrasi Sekretariat Daerah yang meliputi ketatausahaan pimpinan serta tata usaha dan arsip lingkup Sekretariat Daerah;
- pengelolaan administrasi kepegawaian lingkup Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan keprotokolan, penyiapan bahan acara, pengaturan acara dan jadwal acara Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta perjalanan dinas;
- penyusunan perencanaan, Renstra, Renja, RKT dan LAKIP lingkup Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah,Lembaga/Instansi, Bagian lainnya terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Bagian;
- pembinaan dan pengembangan karir pegawai lingkup Bagian;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian tugas bawahan;
- penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian sesuai ketentuan yang berlaku;
- pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Bagian kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan Asisten terkait serta laporan kinerja Bagian sesuai ketentuan yang berlaku;
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
Bagian Tata Usaha, membawahkan:
- Sub Bagian Administrasi dan Kepegawaian;
Sub Bagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan administrasi dan kepegawaian.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan pengendalian, pelaporan, pengelolaan, pembinaan serta penataan dalam administrasi sekretariat daerah yang meliputi ketatausahaan pimpinan serta tata usaha dan arsip lingkup Sekretariat Daerah;
- pengelolaan administrasi kepegawaian lingkup Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
- Sub Bagian Protokol dan Perjalanan Dinas;
Sub Bagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan protokol dan perjalanan dinas.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan keprotokolan, penyiapan bahan acara, pengaturan acara dan jadwal acara Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta perjalanan dinas;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
- Sub Bagian Perencanaan Setda.
Sub Bagian Perencanaan Setda mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan perencanaan setda.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan Setda mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- penyusunan perencanaan, Renstra, Renja, RKT dan LAKIP lingkup Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.