DPRD Kab.Bangka Selatan Konsultasi Terkait PERMENKEU Nomor 187/PMK.07/2017
Dalam rangka Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Bangka Selatan ke Pemerintah Kota Bekasi, Ketua Rombongan sekaligus Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, Syamsul Bahri memberikan sambutannya mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2017 tentang perubahan rincian dana Bagi hasil dan penepatan Kurang Bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun anggaran 2017 serta tata cara penyelesaiannya
“Tujuan kami datang ke Kota Bekasi terkait DPRD Bangsel yang baru saja bulan januari kemarin sudah berusia 15 tahun ini mengalami pemekaran dari tahun 2003 kemarin , masih banyak kekurangan dalam menggali materi APBD tersebut, mengingat Kota Bekasi bersanding dengan Ibu Kota Negara Jakarta, tentu pengelolaan keuangan dengan mitranya DPRD sudah terjalin dengan baik sekali sehingga keterbukaan informasi , baik pelaksanaannya supaya tidak terjadi miss communication , mungkin ada beberapa ilmu yang bisa kita adaptasi untuk Bangsel nantinya” kata Syamsul
Rombongan DPRD Kab.Bangsel langsung disambut oleh Staf Ahli Walikota Cucu M.Syamsudin Sh ditemani oleh Kabid Pembendaraan BPKAD Mimik Suhendri, Kasubid Anggaran BPKAD Sri Susilawati, Kabid BAPENDA Mamat Rachmat, dan Rosma Titi di ruang Pressroom (Jum’at 19/01/2018)
“Selamat Datang di Kota Bekasi semoga apa yang bapak-ibu cari disini bisa bermanfaat untuk dibawa pulang nantinya, mengenai dana bagi hasil sebenarnya merupakan hal yang rutin dikerjakan tiap tahun, dilihat dari BPKAD mengatur kas daerah dan untuk mengelola pendapatannya ada di BAPENDA” Kata Cucu
“kita melihat pengelolaan kegiatan-kegiatan yang ada di Kota Bekasi contohnya nilai yang diatas 1 Milyar ditarik ke triwulan ke dua sehingga di saat penyerapan LS tidak ada lagi penumpukan , dan penjabarannya sudah dilakukan, kita juga berupaya dengan APBD 2018 RKA DPA” tambahnya
“Implementasi non tunai sudah diterapkan di Kota Bekasi , akhirnya kebijakan nasional dari KEMENDAGRI , intinya SPJ dulu baru dilakukan pembayaran, akan tetapi ada beberapa tahapan yang mengalami transisi seperti biaya panjer sehingga nanti mereka menerima sesuai kepulangan mereka” imbuhnya
Kabid BAPENDA Mamat Rachmat menjelaskan mengenai perjalanan dinas, Ketua Dewan disesuaikan dengan eselon tertinggi di tingkat Kota maupun Kabupaten sehingga ketika anggota dewan naik maka kami pun naik jadi semua merasa diuntungkan, selanjutnya pada tahun 2018 ini honor dihilangkan diganti ke tunjangan kinerjanya
“mulai bulan Oktober , para anggota dewan menggunakan uang dinas namun diganti menjadi uang transport sehingga pimpinannya mendapatkan mobil dinas tetapi anggota nya tidak dapat dan sudah masuk kedalam Peraturan Daerah” Pungkasnya
Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antar daerah (Dro).