Rombongan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi

2018-11-26
Ketua Komisi A sekaligus Pimpinan Rombongan, Moh. Umar Gasam mengutarakan maksud dan tujuan datang ke Kota Bekasi.
" Kunjungan kami kesini ingin memperbaiki metodologi perencanaan kami, Kami tahu Kota Bekasi merupakan kota Perdagangan yang pertumbuhan ekonomi sangat pesat , salah satu yang menarik perhatian adalah Perda larangan minuman keras" kata Moh. Umar Gasam.
" Di seram bagian timur, peredaran miras cukup tinggi, keinginan kami dari DPRD ingin berusaha mengendalikan hal tersebut. Oleh sebab itu kami sangat ingin berdiskusi mengenai perda tersebut. Sekembalinya kami dari sini, akan kami tetapkan nanti di Kabupaten"
Mohamad Umar Gasam juga menjelaskan secara singkat tentang Kabupaten Serang Bagian Timur.
" Kabupaten Seram Bagian Timur lahir atas dasar undang-undang no. 40 tahun 2003, berjalannya pemerintah sudah 14 tahun, sudah ada 3 kepala daerah , secara umum kondisi geografis didominasi oleh laut sejauh 11. 000 km² sedangkan daratan 4.000 km² , jumlah penduduk tahun 2017 111.000 jiwa" ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol, Deddy Supriyadi bersama Kabid. Perdagangan Disperindag, M. Hambali, dan Kasubag. Perundang-undangan Bagian Hukum Setda, Gomoz menerima rombongan di ruang Press room , Senin (26/11)
" Selamat datang dan Kami berterima kasih karena telah dipercaya oleh saudara dari kabupaten seram bagian timur " kata Deddy Supriyadi.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP juga menjelaskan Kota Bekasi secara singkat
"Kota Bekasi memiliki luas 210 km² , berbeda dengan kabupaten seram yang dikelilingi laut , kota Bekasi dikelilingi oleh ibu kota , kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok dengan Jumlah penduduk sebanyak 2.7 juta jiwa"
" Sehubungan dengan Perda 17 tahun 2019 tentang pengawasan pengendalian minuman keras di kota Bekasi, awalnya kita (pemerintah) tidak punya tentang perda miras, setelah dibuat dan di sosialisasikan kepada masyarakat, pertama mereka menolak dan alhamdulilah diterima"
" Awalnya supermarket, ada golongan a , b , c jika tidak memiliki izin akan kami razia. Dan razia tersebut kami lakukan hampir tiap tahunnya ada 4 x razia sebagai upaya mengawasi peredaran minuman keras"
" Setelah itu kami melakukan pemusnahan secara masal di lingkungan pemkot. Bekasi , sebagai bukti kami telah lakukan penertiban
, Tidak.hanya miras, narkoba , dan benda haram lainnya " pungkasnya
Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama , dan tukar menukar cinderamata antara DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur dan Pemerintah Kota Bekasi.