Anggota DPRD Kab. Halmahera Selatan Pelajari Raperda Penamaan Jalan Dan Sarana Publik

2018-02-28
DPRD Kabupaten Halmahera Selatan melakukan Kegiatan Studi Banding di Kota Bekasi. Kunjungan ini terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Sarana Publik.
“Ada beberapa perbedaan antara Kabupaten Halmahera dengan Kota bekasi. Salah satunya di Kab. Halmahera nama jalan boleh menggunakan nama orang yang masih hidup sedangkan di Kota Bekasi tidak boleh, oleh karena itu pada kunjungan kerja ini, ada beberapa hal yang ingin kami diskusikan mengenai perda tentang penamaan jalan dan sarana publik” kata Abdurahman Hamzah selaku Ketua DPRD Komisi III dari fraksi Nasdem memberikan Sambutan
Kasubag Publikasi Eksternal bagian Humas Setda ditemani oleh Perwakilan DISPERKIMTAN dan Perwakilan Distaru PUPR menerima rombongan yang berjumlah 12 orang di ruang Pressroom (Rabu, 28/2)
“Perda tentang penamaan status jalan dan sarana publik dimuat di dalam perda No.Tahun 2002. Dalam menentukan nama jalan, pemerintah menjalankan keputusan Wali Kota yakni dengan melaksanakan roadshow di 12 kecamatan dengan mengundang beberapa tokoh masyarakat, serta anggota dewan untuk pengesahannya”, kata Lisye, Kasie Pertek Distaru dari Disperkimtan menjelaskan
Lisye menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi dinilai sangat baik dalam membuat Perda terkait dengan penamaan jalan. Dengan demikian klaim terhadap nama jalan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh pihak yang berkepentingan.
“Di perda sudah ada peraturannya, setiap daerah dibuat nama jalan dengan mengambil dari nama para pejuang yang telah tiada, tokoh masyarakat yang berjasa, flora&fauna, dan kesepakatan dengan pihak pengembang swasta (program CSR)”, kata Indah, Kasubag Publikasi Eksternal.
“Jalan yang sudah memiliki nama sebelum adanya perda tidak perlu diubah, kecuali nama tersebut telah dikoreksi oleh pemerintah. Diharapkan perda Kota Bekasi dapat membantu pemerintah Kab.Halmahera Selatan dalam hal penamaan jalan serta sarana publik yang ada di daerah setempat” pungkasnya
Acara dilanjutkan dengan Dialog Interaktif, Foto Bersama, dan Tukar Menukar Cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kab. Halmahera Selatan (NS/dro)