DPRD Kota Bekasi Laksanakan Sidang Paripurna Istimewa Pemenang Pilkada Kota Bekasi

2018-08-16
Setelah melewati proses sengketa pilkada, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengumuman dan usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih priode 2019-2023 hasil Pilkada serentak Tahun 2018, atas nama DR. Rahmat Effendi dan DR. Tri Adhianto, Kamis (16/8) di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Sidang istimewa ini juga dilaksanakan penandatanganan berita acara pengusulan, pengesahan, pengangkatan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih oleh Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi yang disaksikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi R. Ruddy Gandakusuma, Wakapolresta Bekasi Kota, Wakasdim 05/07 Bekasi, ketua KPU Kota Bekasi dan pemenang pilkada Kota BekasiDR. Rahmat Effendi dan DR. Tri Adhianto, beserta istri.
Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai dalam sambutannya menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor : SE.120/2033/OTDA Tanggal 22 Maret 2017 tentang Pengesahan pengangkatan dan pembeehentian Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota /Wakil Wali Kota, yang menyatakan pengumuman hasil penetapan kepala daerah terpilih oleh KPU dilaksanakan dalam rapat istimewa.
Dalam Rapat Paripurna ini telah disepakati pengusulan pengangkatan DR. Rahmat Effendi sebagai Wali Kota dan DR. Tri Adhianto sebagai Wakil Wali Kota Bekasi priode 2019-2023 berdasarkan keputusan Kota Bekasi Nomor. , tanggal 2018 tentang penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2018”, kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi M. Ridwan ketika membaca berita acara Rapat Paripurna Istimewa.
Selanjutnya, tambahnya, berita acara ini akan kita sampaikan ke Provinsi Jawa Barat untuk segera di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pj. Wali Kota Bekasi mengatakan kewenagan itu merupakan bagian dari prosedur formal untuk sah nya pemilukada serentak yang diawali oleh penetapan KPU kemudian ditindak lanjuti karna aturannya seperti itu oleh penetapan DPRD.
Sehingga, lanjutnya, secara legal formal dinyatakan sah sebagai Wali Kota Bekasi terpilih untuk kemudian dilantik pada waktunya , sebagaimana kita ketahui pelantikan akan dilaksanakan pada 20 september mendatang
Ruddy juga berharap Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi bisa mengejawantahkan bisa melaksanakan dan bisa merealisasikan visi dan misi yang disampaikan pada masyarakat sekaligus janji janji politik sehingga masyarakat dapat merasakan dari janji politik tersebut.
Ia juga menambahkan secara kewilayahan Kota Bekasi merupakan salah satu pintu gerbang Jawa Barat yang berbatasan dengan ibu kota negara, oleh karna itu kondusifnya Kota Bekasi merupakan cerminan dari Jabar.