SEKDA KOTA BEKASI BESERTA JAJARANNYA TANDATANGANI PKS DENGAN KAJARI BEKASI

2017-06-15
Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Camat se-Kota Bekasi menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Perangkat Daerah Kota Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi bertempat di Aula Kejari Bekasi Jl. Veteran Bekasi pada Kamis (15/6).
Perjanjian Kerja Sama yang bersama-sama ditandatangai ini, berisi tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Pengawalan Pendampingan Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (TP4D).
Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan tadi Wali Kota Bekasi berpesan bila dimungkinkan setelah APBD disahkan semua kepala dinas pengguna anggaran menyerahkan progress kepada kajari sesuai dengan PKS TP4D, sehingga dievaluasi betul progres-progesnya, tahapan demi tahapannya dalam proses belanja modal untuk kepentingan publik.
“Wali Kota juga mengatakan kalau ini dilakukan maka sangat luar biasa implikasinya terhadap percepatan progress pembangunan, menurut Wali Kota masih banyak kepala SKPD yang bertanya takut melaksanakannya lebih takut lagi, padalah Datun di Kejaksaan sudah siap 24 jam” ujarnya.
Wali Kota Bekasi tadi juga mengucapkan terima kasih atas terobosan demi terobosan, persoalan-persoalan akut sudah dapat diselesaikan, ini mendandakan kerja ikhlas kita ini ditunggu oleh masyarakat dan mudah-mudahan pola pikir ini dapat meng-create kita keluar dari persoalan-persoalan.
Kepala Kajari Bekasi megucapkan terima kasih atas kepercayaannya Pemkot Bekasi kepada Kajari Bekasi terkait dengan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Pengawalan Pendampingan Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (TP4D).
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Kejaksaan ini memiliki tugas melakukan penyelidikan tindak pidana khusus, penuntutan untuk seluruh tindak pidana, dan bidang perdata dan tata usaha negara. Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan mitra dari pemerintah pusat maupun daerah, BUMN dan BUMD untuk bersama-sama melakukan kerja sama dalam melaksanakan pekerjaan untuk opimalisasi kinerja” ujarnya
“Jadi bidang Datun ini bisa dimanfaatkan oleh para mitra yaitu pemerintah pusat maupun daerah untuk melaksankan penegakan hukum, memberikan pendapat hukum, memberikan pertimbangan hukum, memberikan bantuan hukum maupun tindakan hukum lainnya” ungkapnya.
“Untuk itu dipersilahkan kepada jajaran Pememrintah Kota Bekasi beberta seluruh perangkatnya untuk tidak ragu-ragu lagi untuk meminta bantuan kepada kami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami siap 24 jam” pungkasnya.(gie)