TUPOKSI ASDA I SETDA KOTA BEKASI

2017-05-22
TUGAS POKOK DAN FUNGSI ASISTEN PEMERINTAHAN
SEKRETARIAT DAERAH KOTA BEKASI
Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian administratif dan pelayanan administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pembinaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan Sekretariat Daerah di bidang tata pemerintahan, hukum dan organisasi serta fasilitasi pengadaan barang dan jasa.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Asisten Pemerintahan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah sesuai bidang tugasnya;
- penyusunan dan perumusan bahan rencana strategis dan rencana kerja Setda lingkup tata pemerintahan, hukum dan organisasi serta fasilitasi pengadaan barang dan jasa;
- pelaksanaan tugas selaku koordinator penyelenggaraan kebijakan Pemerintah Daerah kepada Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
- pelaksanaan pembinaan tugas dan fungsi unsur Perangkat Daerah menurut bidang tugasnya;
- penyiapan bahan rekomendasi pengembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan pengkajian terhadap rancangan konsep penyempurnaan, bina otonomi daerah, manajemen Pemerintahan umum serta bina administrasi dan peningkatan kinerja perangkat kewilayahan;
- pengkoordinasian penyusunan rancangan peraturan Daerah dan produk hukum lainnya serta sosialisasi peraturan perundang-undangan lingkup bidang tugasnya serta penyelesaian dan konsultasi permasalahan hukum;
- pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis organisasi perangkat Daerah, dan ketatalaksanaan serta pengembangan fungsi aparatur;
- pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang dan jasa;
- penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban Wali Kota atau Sekretaris Daerah sesuai bidang tugasnya;
- penyampaian saran dan pertimbangan kebijakan serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Daerah.
Asisten Pemerintahan, membawahkan:
- Bagian Tata Pemerintahan;
- Bagian Hukum;
- Bagian Organisasi;
- Bagian Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa.