Anggota DPRD Dan Disperkimtan Kota Payakumbuh Kunjungi Kota Bekasi Pelajari Raperda Tentang IMB Dan

2017-07-13
Kabag Humas, Dr,.H.Mhd Jufri SH,.MH ditemani oleh Kabid PSU Dinas Perkimtan , Imas asiah Kepala bidang dinas PUPR menerima kedatangan rombongan DPRD PANSUS II yg diketuai oleh Ir.Ahmad Zifal ,Kamis,(13/07) di ruangan Pressroom bagian humas setda kota bekasi.
Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Ir.Ahmad Zifal yang juga selaku Ketua PANSUS II menuturkan bahwa sehubungan dengan telah terbitnya Perda tentang IMB dab PSU di kota payakumbuh.kami masih memerlukan masukan-masukan dalam rangka penguatan perda terbut. Untuk itu kami datang ke kota bekasi agar lebih jelas tentang IMB dan PSU.
Kepala Bidang PSU, Imas menjelaskan perda IMB yg ada di Kota Bekasi “ tentang pendelegasian penertiban IMB yang ada di Kota Bekasi diatur di dalam peraturan walikota tentang pelimpahan kewenangan ke kecamatan untuk sebagian kewenangan berdasarkan peraturan walikota No.23 Tahun 2013, khusus untuk rumah tinggal tunggal yang diterbitkan di non perumahan dengan luasan yang dibatasi untuk skala tanah dibawah 3.000 dan skala bangunan dibawah 250 Meter persegi .
kemudian dalam peraturan walikota tersebut kami juga mengatur untuk penerbitan cluster dengan luasan dibawah 2.000 Meter persegi untuk diterbitkan di tingkat kecamatan ”.
Diakhir pertemuan tersebut, kedua daerah bertukar cinderamata berupa plakat dan makanan khas masing-masing. (dro/yas)