TUPOKSI BAGIAN PERLENGKAPAN

2017-05-22
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN PERLENGKAPAN SEKRETARIAT KOTA BEKASI
Bagian Perlengkapan, mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perlengkapan yang meliputi analisa kebutuhan, pengadaan dan distribusi serta pengendalian.
- menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi:
- perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Bagian sesuai dengan visi dan misi Daerah;
- perumusan dan penyampaian bahan penetapan kebijakan/petunjuk teknis oleh Wali Kota di lingkup tugasnya;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional;
- pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di lingkup tugasnyaserta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah,lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Bagian;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan pengumpulan, penyusunan, analisa, pengkajian, penatausahaan, pengolahan, administrasi dan penyajian dalam analisa kebutuhan;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan penatausahaan, pengembangan, pengumpulan, sistemasi, penerimaan, penelitian, pengevaluasian, seleksi dalam pengadaan dan distribusi yang meliputi aset dan barang milik daerah;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan verifikasi, sertifikasi, koordinasi dan penyelesaian masalah dalam pengendalian perlengkapan yang meliputi aset dan barang milik daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah,Lembaga/Instansi, Bagian lainnya terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Bagian;
- pembinaan dan pengembangan karir pegawai lingkup Bagian;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian tugas bawahan;
- penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian sesuai ketentuan yang berlaku;
- pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Bagian kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan Asisten terkait serta laporan kinerja Bagian sesuai ketentuan yang berlaku;
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
Bagian Perlengkapan, membawahkan:
- Sub Bagian Analisa Kebutuhan;
Sub Bagian Analisa Kebutuhan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan analisa kebutuhan.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Analisa Kebutuhan mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan pengumpulan, penyusunan, analisa, pengkajian, penatausahaan, pengolahan, administrasi dan penyajian dalam analisa kebutuhan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
- Sub Bagian Pengadaan dan Distribusi;
Sub Bagian Pengadaan dan Distribusi mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan pengadaan dan distribusi.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Pengadaan dan Distribusi mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan penatausahaan, pengembangan, pengumpulan, sistemasi, penerimaan, penelitian, pengevaluasian, seleksi dalam pengadaan dan distribusi yang meliputi aset dan barang milik daerah;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.
- Sub Bagian Pengendalian.
Sub Bagian Pengendalian mempunyai tugas membantu Kepala Bagian dalam melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan pengendalian.
- Untuk menyelenggarakan tugas, Sub Bagian Pengendalian mempunyai fungsi:
- penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian;
- penyiapan bahanpenyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
- enyiapan bahan dan pelaksanaan verifikasi, sertifikasi, koordinasi dan penyelesaian masalah dalam pengendalian perlengkapan yang meliputi aset dan barang milik daerah;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Bagian;
- penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Sub Bagian.